Semenjak saya menjadi mahasiswa, hingga saat ini ketika sudah berprofesi sebagai guru, saya sering sekali mendengar istilah Pengawas Sekolah dan juga Penilik Sekolah. Masalahnya, beberapa kawan seprofesi saya, masih banyak yang beranggapan bahwa jabatan fungsional pengawas sekolah dan jabatan fungsional penilik sekolah adalah sebuah jabatan yang sama. Padahal keduanya adalah jabatan profesi yang berbeda.
Saya sangat memaklumi kalau masih banyak orang yang mengalami kebingungan membedakan keduanya. Hal ini menurut saya karena adanya anggapan di masyarakat, bahwa kata “penilik” bersinonim dengan kata “pengawas”.
Saya sangat memaklumi kalau masih banyak orang yang mengalami kebingungan membedakan keduanya. Hal ini menurut saya karena adanya anggapan di masyarakat, bahwa kata “penilik” bersinonim dengan kata “pengawas”.
Untuk memperjelas batas di antara keduanya, saya sudah merangkum poin-poin perbedaan Jabatan Pengawas Sekolah dan Penilik :
PENGERTIAN
Di dalam Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 011111/PBI/2011, Nomor 6 Tahun 2011, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya, khususnya pada Pasal 1 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan :
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
Sedangkan untuk definisi Penilik, diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/111/PB/2011, Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya. Di dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan :
Jabatan Fungsional Penilik adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatanpengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Penilik adalah tenaga kependidikan dengan tugas utama melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUD, pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur PNFI.
![]() |
www.gurupantura.com |
RUANG LINGKUP TUGAS
Ruang lingkup tugas dari Pengawas Sekolah adalah satuan pendidikan yang ada di bawah binaannya. Contoh satuan pendidikan adalah taman kanak-kanak, raudhatul athfal, sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah, sekolah menengah atas/madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, pendidikan luar biasa, atau bentuk lain yang sederajat.
Sedangkan, ruang lingkup tugas dari Penilik adalah Pendidikan nonformal yang ada di bawah binaannya. Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan petatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
KEDUDUKAN
Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan. Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Guru yang berstatus sebagai PNS.
Penilik berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUD, pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur PNFI di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau Dinas yang bertanggungjawab di bidang PAUD NI. Penilik sebagaimana dimaksud adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
TUGAS POKOK
Tugas Pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi : (a) penyusunan program pengawasan, (b) pelaksanaan pembinaan, (c) pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, (d) penilaian, (e) pembimbingan dan pelatihan profesional guru, (f) evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan (g) pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Pengawasan akademik dan manajerial, meliputi :
- Penyusunan program.
- Pelaksanaan program.
- Evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan.
- Membimbing, dan melatih profesional guru.
- Pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Tugas Pokok Penilik adalah melaksanakan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini, non formal dan informal (PAUD NI).
Kegiatan pengendalian mutu program PAUD NI, meliputi : (a) perencanaan program pengendalian mutu PAUD NI. (b) pelaksanaan pemantauan program PAUD NI. (c) pelaksanaan penilaian program PAUD NI. (d) pelaksanaan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan PAUD NI. (e) penyusunan laporan hasil pengendalian mutu PAUD NI.
Kegiatan evaluasi dampak program PAUD NI, meliputi : (a) penyusunan rancangan/desain evaluasi dampak program PAUD NI. (b) penyusunan instrumen evaluasi dampak program PAUD NI. (c) pelaksanaan dan penyusunan laporan hasil evaluasi dampak program PAUD NI. (d) presentasi hasil evaluasi dampak program PAUD NI.
TUNJANGAN JABATAN
Tunjangan Jabatan Pengawas Sekolah tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 108 tahun 2007, rentang besaran tunjangannya dari yang terendah Rp.485.000, sampai dengan yang tertinggi yaitu Rp.725.000.
Adapun, Tunjangan Jabatan Penilik tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2013, rentang besaran tunjangannya dari yang terendah Rp.520.000, sampai dengan yang tertinggi yaitu Rp.1.300.000.
Semoga pembahasan saya mengenai Perbedaan antara Pengawas Sekolah dengan Penilik dapat bermanfaat bagi kawan semua.
Salam Guru Pantura.
Jadi penilik itu posisinya dibawah pengawas ya Pak Guru...?
BalasHapusJuga ruang lingkupnya berbeda pula... :D
BTW saya tidak melihat iklan kliksayadotcom?
sudah di ganti mungkin mas
HapusMas Dedy. Antara pengawas sekolah dan penilik tidak ada yang jabatannya di bawah maupun di atasnya, karena antara pengawas sekolah dan penilik berbeda lingkup kerjanya.
HapusMang Adul. Benar Mang, untuk iklan kliksaya sudah saya copot, saya ganti dengan GA.
Tadinya saya kira sama mas, tapi ternyata berbeda, dimana pengawas lebih tinggi jabatannya
BalasHapusPerbedaan penilik dan pengawas sekolah bukan terletak pada jabatannya yang lebih tinggi, melainkan pada tugas pokok dan ruang lingkup kerjanya.
Hapusperbedaannya sangat kecil ya mas, sehingga bagi yang awam keduanya terasa sama padahal penilik dan pengawas beda ya mas.terimakasih ilmunya :)
BalasHapusYa seperti itulah Mas, masih banyak masyarakat yang menganggap penilik dan pengawas itu satu jabatan yang sama.
HapusTernyata beda toh penilik sama pengawas sekolah,, dulu aku kira sama aja,, yah sama - sama PNS gituh heheh :v, buat para guru, nih harus tahu bahwa penilik dan pengawas sekolah itu beda :)
BalasHapusPerbedaannya terletak pada ruang lingkup tugas, tupoksi, dan juga tunjangannya Mas :D
HapusSedangkan persamaannya adalah keduanya merupakan PNS.
saya kira cuman beda bahasa aja.ternyata emng beda ya. :D
BalasHapusItulah Pak, tetapi masih banyak yang beranggapan kedua jabatan tersebut adalah sama/satu.
HapusMungkin karena kata "penilik dan "pengawas" dianggap memiliki arti yang sama.
Beda nama dan juga beda jabatan tapi soal tanggung jawab tidak jauh berbeda ya pak guru? :)
BalasHapusTanggung jawabnya sama karena sebagai PNS fungsional, tetapi untuk tugas pokoknya tetap berbeda Mas.
Hapussama tipisnya antara B+ dan A-
BalasHapusoh...begitu bedanya.Terimakasih atas pencerahannya
BalasHapusWah, baru tau saya ada yang namanya penilik sekolah hehe.
BalasHapusSaya kira awalnya penilik itu sama kayak pengawas atau pemantau ternyata memang berbeda yah dalam konteks di atas. :p
Iya, baik secara administrasi, tugas pokok, maupun tanggungjawab, Pengawas Sekolah dan Penilik memang berbeda.
HapusBAGUS PERSEPSI NJENENGAN
HapusPENILIK PAUD-NI BERKARAKTER
BalasHapusPenilik pengawasan di bidang pendidikan Nonformal (pendidikan luar sekolah)
BalasHapusPengawas pengawasannya di bidang pendidikan formal (pendidikan sekolah)
Keduanya sama sama memiliki posisi yg berarti
BalasHapusPak tanya : apakah penilik dapat sertifikasi kalau tidak dapat penggantinya apa? Tukinkah??
BalasHapusTerimakasih
kalau pengawas sertifikasi penilik TPP (tambahan perbaikan penghasilan) yang besarnya sesuai kemampuan daerah
Hapus