Beberapa waktu yang lalu, saya dan rekan guru seperjuangan sempat kebingungan karena diminta oleh dinas untuk melampirkan surat keterangan akreditasi program studi dan akreditasi universitas yang dikeluarkan oleh Kopertis. Surat keterangan status akreditasi tersebut akan digunakan untuk melengkapi persyaratan administrasi dan verifikasi mengikuti program pendidikan profesi guru dalam jabatan, khususnya untuk guru lulusan dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Pada saat itu, program studi S1 saya sudah terakreditasi oleh BAN-PT dengan nilai/peringkat B.
Yang membuat saya bingung adalah syarat yang meminta surat keterangan akreditasi tersebut harus dikeluarkan oleh/dari Kopertis. Kopertis sendiri adalah singkatan dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta, yang berperan melakukan pembinaan dan koordinasi terhadap perguruan tinggi swasta di lingkup kerjanya masing-masing.
Yang membuat saya bingung adalah syarat yang meminta surat keterangan akreditasi tersebut harus dikeluarkan oleh/dari Kopertis. Kopertis sendiri adalah singkatan dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta, yang berperan melakukan pembinaan dan koordinasi terhadap perguruan tinggi swasta di lingkup kerjanya masing-masing.
Berhubung saya adalah lulusan salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Salatiga, maka saya langsung berupaya untuk menghubungi Kopertis wilayah VI yang otoritas kerjanya mencakup seluruh perguruan tinggi swasta yang ada di provinsi Jawa Tengah. Selain mengirimkan email pertanyaan mengenai surat keterangan akreditasi yang dimaksud, saya juga mengirim pesan singkat kepada nomor telepon yang tertera pada website Kopertis VI.
Akhirnya pertanyaan saya mendapat email balasan dari Seksi Akademik dan Kemahasiswaan Kopertis Wilayah VI, isinya :
Yang berwenang mengeluarkan surat keterangan akreditasi adalah Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang berposisi di Jakarta, dan diberikan secara langsung ke masing-masing PTS.
Kopertis wilayah VI tidak berwenang untuk melegalisir surat keterangan akreditasi yang dikeluarkan oleh instansi lain, dalam hal ini surat BAN-PT.
Terkait dengan persyaratan yang diminta tersebut, Kopertis Wilayah VI sudah menghubungi dinas pendidikan provinsi dan mengirim surat yang menjelaskan bahwa Kopertis VI tidak berhak melegalisir surat yang dikeluarkan oleh BAN-PT.
Terkait dengan persyaratan yang diminta tersebut, Kopertis Wilayah VI sudah menghubungi dinas pendidikan provinsi dan mengirim surat yang menjelaskan bahwa Kopertis VI tidak berhak melegalisir surat yang dikeluarkan oleh BAN-PT.
Nah lo muncul masalah baru, Pihak Dinas mensyaratkan dan meminta surat keterangan akreditasi dari Kopertis bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), sedangkan Kopertis sendiri tidak mau mengeluarkan surat keterangan akreditasi tersebut karena sudah menjadi kewenangan dari BAN-PT.
Untuk mengatasi kerancuan ini, Kopertis wilayah VI mengeluarkan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan provinsi, pimpinan PTS, dan BKD. Silakan unduh surat pemberitahuannya pada tautan di bawah ini.
Di akhir balasan, pihak Kopertis juga memberikan solusi kepada saya untuk meminta surat keterangan akreditasi BAN-PT ke PTS yang bersangkutan dengan status legalisir copy sesuai aslinya.
Tetapi, karena waktu pengumpulan berkas yang sudah hampir habis, sehingga tidak memungkinkan bagi saya untuk mengurus ke PTS, akhirnya saya hanya bisa melampirkan cetak surat pemberitahuan dari Kopertis pada tautan di atas, dan tak lupa juga saya lampirkan hasil cetak printscreen mengenai status akreditasi program studi dan status akreditasi kampus saya dari website resmi BAN-PT.
Untuk cek status akreditasi program studi, silakan klik di sini. Sedangkan untuk mengecek status akreditasi perguruan tinggi/universitas, silakan klik di sini.
Semoga ulasan pengalaman saya mengenai Surat Keterangan Akreditasi dari Kopertis bagi Lulusan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dapat bermanfaat.
Salam Guru Pantura.
Dapat pertama ih gan, salam kenal ya Pag Guru!
BalasHapusAkreditasi BAN-PT sederajat dengan apa ya pak, A, B atau lainnya.. soalnya dikampus saya juga ada yang akreditasi BAN-PT
BalasHapusBAN-PT adalah badan yang mempunyai wewenang memberikan akreditasi/peringkat poin terhadap progdi/perguruan tinggi berdasarkan penilaian terhadap aspek-aspek tertentu.
HapusAkreditasi A, B, atau bahkan C, adalah perwujudan/lambang dari peringkat kualitas progdi/perguruan tinggi tersebut.
Peringkat akreditasi paling baik adalah A.
Selamat sore Pak Wahab, mantap Surat Keterangan Akreditas nya,, saya hanya nyimak danm baca saja ya Pak. salam sukses lanjutkan Pak :)
BalasHapussaya juga ikut menyimak mas
HapusAyo kita bersama-sama menyimak aturan akreditasi ini Pak :D
HapusAlhamdulilah di sore yang indah ini saya masih bisa bersilaturrahim di sini.. artikelnya semakinm hari semakin berkualitas Pak.. salam santun dan semoga Bapak sukses selalu Amminn :)
BalasHapusAamiin, semoga Bapak juga selalu sukses di sana.
Hapussuatu pengalaman yg sangat berharga tentang akreditasi kopertis untuk PTS nih mas.
BalasHapusmenambah wawasan saya jadinya
Iya Pak, semoga pengalaman mencari surat keterangan akreditasi Kopertis ini dapat bermanfaat bagi yang membutuhkan.
Hapusmungkin akibat banyaknya ijasah palsu maka kudu melampirkan akreditasi dari PTS nya, untung saya mah alumni ITB, pasti ngga butuh akreditasi dong
BalasHapusMungkin pelampiran surat keterangan akreditasi ini dimaksudkan untuk menjaring/mengeliminasi lulusan dari program studi/PTS yang belum terakreditasi oleh BAN-PT.
HapusUntuk lulusan PTN memang tidak diwajibkan melampirkan surat keterangan akreditasi Pak.
Jadi guru repot juga ya mas harus memenuhi persyaratan tertentu harus segera diurus itu surat akreditasinya
BalasHapusYa memang begitu mas kalau jadi guru, perlu legalisir, karena manfaatnya juga buat masa depan guru tersebut.
HapusIya begitulah persyaratannya Pak,
HapusTapi saya juga baru kali ini menemui permintaan berkas "Surat Keterangan akreditasi Kopertis" dari Dinas.
itu hanya berlaku untuk perguruan tinggi swasta yang belum terakreditasi dan mungkin hanya terjadi pada beberapa perguruan tinggi saja..
BalasHapusPersyaratannya memang mewajibkan setiap lulusan PTS untuk melampirkan surat keterangan akreditasi tersebut Pak/ Bu, baik yang sudah terakreditasi atau belum,
HapusJadi otomatis yang program studi/perguruan tingginya belum terakreditasi tidak akan dapat menunjukkan surat keterangan akreditasi tersebut.
Pada saat itu pun program studi saya sudah terakreditasi B.
birokrasi oh birokrasi.... :|
BalasHapussuliittttt kalo diceritain mah
Hapussedih kalo dijelasinnya mah hahaha
HapusBirokrasi yang tidak sinkron antar lembaga satu dengan lembaga yang lainnya Kang,
HapusJadinya ya itu tadi, sulit kalau diceritain, sedih kalau dijelasin.. haha
Sangat bermanfaat nih pak, tapi alhamdulillah solusi ya dari masalah ini.
BalasHapusSaya download dulu buat dipelajari surat edarannya, makasih.
Iya Pak, semoga bermanfaat bagi lulusan PTS yang sedang bingung mencari surat keterangan akreditasi dari kopertis.
Hapussemoga menjadi pengalaman yg sangat berharga ya Pak tentang Surat Keterangan Akreditasi Kopertis ini... khususnya yg Kuliah di Perguruan Tinggi Swasta... makasih info nya pak :)
BalasHapusSama-sama Pak,
HapusPengalaman yang semoga dapat membantu kawan-kawan lulusan dari PTS.
Mayan ribet juga ya mengurusnya, ulasannya menjadi pencerahan bagi yang berkepentingan. Sukses selalu!
BalasHapusRibetnya gara-gara ketidakjelasan persyaratannya Pak, yang meminta melampirkan surat keterangan akreditasi dari Kopertis, padahal sudah jelas yang berhak mengeluarkan surat tersebut adalah BAN-PT.
HapusIkut mantau pak...
BalasHapusSilakan Pak.
HapusDicermati juga boleh loh. hehe
wah wajib di share nih
BalasHapusSilakan Pak, semoga kawan-kawan lulusan PTS yang senasib dengan saya dapat sedikit terbantu.
Hapus