Pengertian & Contoh Pendidikan Formal, Nonformal, Informal

Apakah anda termasuk orang yang sering mendengar istilah jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal, namun sampai saat ini belum punya gambaran jelas apa pengertian dari istilah-istilah tersebut?. Sebelum lebih jauh mendalami ketiga makna istilah di atas, kita telaah dan kenali terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Jalur Pendidikan. Jika kita mau sedikit jeli ternyata pengertian atau makna dari istilah jalur pendidikan ini sudah termuat di dalam Undang-Undang Negara kita.

Menurut Pasal 1 ayat 7, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang dimaksud dengan jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata wahana mempunyai definisi kendaraan, alat pengangkut, alat atau sarana untuk mencapai suatu tujuan. Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa jalur pendidikan adalah alat atau sarana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan dan untuk mencapai tujuan pendidikan itu sendiri.

jalur pendidikan nonformal informal

Setelah mengetahui makna dari jalur pendidikan, sekarang kita lanjutkan ke macam-macam jalur pendidikan di Indonesia yang sudah tertuang di dalam Pasal 13 ayat 1, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, berbunyi :

“Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.”

Berdasarkan Pasal 13 ayat 1 sudah sangat jelas tertera bahwa jalur pendidikan di Indonesia terdiri dari 3 (tiga) macam, yang pertama yaitu pendidikan formal, jalur pendidikan kedua adalah pendidikan nonformal, dan jalur pendidikan ketiga ialah pendidikan informal.

Untuk mengetahui lebih jelas tentang ketiga jalur pendidikan di atas, mari kita cermati ulasan pengertian dan contoh-contohnya berikut ini :

1.      PENDIDIKAN FORMAL

Sesuai dengan Pasal 1 ayat 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diperjelas dengan Pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan PENDIDIKAN FORMAL adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Jalur pendidikan formal dasar

Dasar penyelenggaraan pendidikan formal juga telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 60 ayat 1 yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan pendidikan formal meliputi : pendidikan anak usia dini jalur formal berupa Taman Kanak-Kanak (TK) dan Raudhatul Athfal (RA), pendidikan dasar (contohnya : SD, MI, SMP, MTs), pendidikan menengah (SMA, MA, SMK, MAK), dan pendidikan tinggi (contohnya : Diploma, Sarjana, Magister, Spesialis, Doktor).

Baca juga : Beda CPNS dan PNS

2.      PENDIDIKAN NONFORMAL

Definisi pendidikan nonformal menurut Pasal 1 ayat 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 1 ayat 31 menyebutkan bahwa PENDIDIKAN NONFORMAL adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

Penyelenggaraan pendidikan nonformal diatur di dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan juga Pasal 100 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, meliputi : penyelenggaraan satuan pendidikan nonformal dan penyelenggaraan program pendidikan nonformal. Selanjutnya, lebih spesifik penyelenggaraan satuan pendidikan nonformal diatur di dalam Pasal 100 ayat 2, sedangkan penyelenggaraan program pendidikan nonformal diatur di dalam Pasal 100 ayat 3.
  • Penyelenggaraan satuan pendidikan nonformal meliputi satuan pendidikan : Lembaga kursus dan lembaga pelatihan, Kelompok belajar, Pusat kegiatan belajar masyarakat, Majelis taklim, Pendidikan anak usia dini jalur nonformal.
  • Penyelenggaraan program pendidikan nonformal meliputi : Pendidikan kecakapan hidup, Pendidikan anak usia dini (contohnya : Kelompok bermain, Taman penitipan anak), Pendidikan kepemudaan (Organisasi keagamaan, Organisasi pemuda, Organisasi kepanduan/kepramukaan, Organisasi palang merah, Organisasi pecinta alam & lingkungan, Organisasi kewirausahaanOrganisasi masyarakat, Organisasi seni dan olahraga, Organisasi lain yang sejenis), Pendidikan pemberdayaan perempuan, Pendidikan keaksaraan, Pend. ketrampilan & pelatihan kerja, Pendidikan Kesetaraan (Program paket A setara SD/MI, Program paket B setara SMP/MTs, Program paket C setara SMA/MA, Paket C Kejuruan setara SMK/MAK).

Pendidikan nonformal berfungsi sebagai penambah pada pendidikan formal apabila pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperoleh peserta didik pada satuan pendidikan formal dirasa belum memadai. Pendidikan nonformal berfungsi sebagai pelengkap apabila peserta didik pada satuan pendidikan formal merasa perlu untuk menambah pengetahuan, keterampilan, dan sikap melalui jalur pendidikan nonformal.

Mengenai penyetaraan hasil pendidikan nonformal telah dicantumkan pada Pasal 115 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, yang menyatakan bahwa hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan formal setelah melalui uji kesetaraan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.      PENDIDIKAN INFORMAL

Di dalam Pasal 1 ayat 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, telah dituliskan secara gamblang apa yang dimaksud dengan pendidikan informal. PENDIDIKAN INFORMAL adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. Lalu, bagaimana bentuk penyelenggaraan pendidikan informal??.

Penyelenggaraan kegiatan pendidikan informal telah tertuang pada Pasal 27 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, dan juga Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010. Pendidikan informal dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Salah satu contoh pendidikan informal adalah pendidikan anak usia dini. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan. Pendidikan yang dilakukan oleh keluarga adalah salah satu dasar yang akan membentuk watak, kebiasaan, dan perilaku anak di masa depannya nanti.

Apakah hasil pendidikan jalur informal mempunyai value yang sama dengan hasil pendidikan jalur lainnya?.

Jawaban dari pertanyaan tersebut terdapat pada Pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, yang berbunyi : Hasil pendidikan informal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan nonformal dan formal setelah melalui uji kesetaraan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Harapan saya pribadi sebagai seorang pendidik ialah agar setiap Warga Negara Indonesia dimanapun berada, dapat merasakan, mengenyam, dan memperoleh pendidikan yang layak, sama rata, dan tanpa diskriminasi, walaupun ditempuh melalui jalur, jenjang, dan jenis pendidikan yang berbeda-beda, sehingga tujuan Negara Indonesia untuk “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa” yang tercantum pada alinea IV Pembukaan UUD 1945 dapat benar-benar terwujud. Maju dan jaya terus pendidikan INDONESIA.

Semoga ulasan singkat mengenai Contoh, Arti, Definisi, Pengertian PENDIDIKAN FORMAL, PENDIDIKAN NONFORMAL, PENDIDIKAN INFORMAL dapat bermanfaat bagi kawan semua.
Salam Guru Pantura.



30 Komentar pada "Pengertian & Contoh Pendidikan Formal, Nonformal, Informal"

  1. tapi tetep yang diakui di dunia kerja yang formal-formal saja. :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mungkin itulah tantangannya kang,
      Fakta sampai sekarang memang menunjukkan hasil pendidikan nonformal dan pendidikan informal masih dipandang sebelah mata.
      Tetapi banyak juga yang SMP/SMAnya berasal dari pendidikan nonformal tetapi bisa diterima kuliah di perguruan tinggi negeri, dan bisa bekerja di lingkungan pemerintahan.
      Semoga kedepannya bisa setara dalam arti yang sebenar-benarnya :)

      Hapus
  2. Balasan
    1. Sama-sama,
      Semoga artikel mengenai Pengertian Pendidikan Formal, Nonformal, Informal dapat bermanfaat.

      Hapus
  3. Baru saya paham, kadang masih keliru membedakan antara formal dan non formal serta informal....suka kebalik2 gitu....makasih atas pencerahannya pak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Semoga setelah membaca penjelasan di atas tidak bingung lagi membedakan masing-masing pengertian jalur pendidikan formal,pendidikan nonformal, atau juga pendidikan informal.
      Syukur bisa memberikan contoh dari pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal .
      Salam.

      Hapus
  4. Terima kasih buat sharing artikelnya. Baru tau yang pendidikan informal itu :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. "Pendidikan Informal" memang jarang disebut/muncul ke permukaan media.
      Alhamdulillah berarti sekarang sudah tahu tiga jalur pendidikan ya Buk, tidak hanya pendidikan formal dan pendidikan nonformal, tetapi ada juga pendidikan informal.
      :D

      Hapus
  5. berarti homeschooling termasuk informal ya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Banyak yang berpendapat bahwa homeschooling termasuk ke pendidikan Informal.
      Kalau menurut saya, homeschooling lebih condong ke jalur pendidikan nonformal, biarpun prosesnya dilakukan di lingkungan keluarga, tetapi semua peserta homeschooling tetap harus mengikuti ujian yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mendapatkan kesetaraan ijazah.

      Hapus
  6. Terimakasih infonya.. Saya klas 10, Saya ingin pindah dari smk seasta di cilacap ke sma negeri di bandung.. Apakah itu bisa pak? Dan mohon berikan sarannya.. Terimakaaih

    BalasHapus
    Balasan
    1. InsyaAllah bisa mas,
      Saran saya sebaiknya anda datang dulu ke sekolah tujuan dan menanyakan syarat administratif apa yang harus disertakan/diminta oleh sekolah tujuan.

      Hapus
    2. Iya pak.. Terima kasih atas informasinya.. Selamat berpuasa.

      Hapus
    3. Selamat berpuasa...
      Semoga proses pindah sekolahnya nanti berjalan lancar, dan sesuai dengan yang diharapkan.

      Hapus
  7. Tulisan yang patut diperhatikan para orang tua. Mohon ijin membagi. Atas kebaikannya, dihaturkan terima kasih. Semoga TUHAN YME Memberkati.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Semoga dengan pemahaman yang mendalam tentang ketiga jalur pendidikan di atas, dapat membantu para orangtua untuk menentukan pendidikan bagi anak-anaknya.

      Hapus
  8. kalau mata pelajaran muatan lokal yang penyelenggaranya pihak ke 3 (bukan sekolah) termasuk jenis apa mas,,

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau mata pelajaran lokal yang diselenggarakan oleh pihak ke-3 mungkin termasuk ke dalam kegiatan ekstrakurikuler sekolah, seperti karate, seni rebana, tembang daerah dll.

      Hapus
  9. Kalo boleh usul. atikel ini sempurna simple dan memahamkan tapi akan lebih sempurna jika Diserai sumber rujukan, ato refrensi.. trimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saran ditampung dan insyaAllah akan segera dilengkapi.
      Terima kasih.

      Hapus
  10. Ilmu baru tentang pendidikan nih, terimakasih atas infonnya!

    BalasHapus
  11. Alhamdulillah, saya pun sudah mendirikan Rumah Belajar Informal (RUMBI) Asma Nadia di Garut

    BalasHapus
  12. Terima kasih infonya ,.. sangat membantu,,,

    BalasHapus
  13. Thanks for the information... it really helps me and my homework... :)

    BalasHapus
  14. mas saya mau nanya apa maksud dari menentukan corak dan isi pendidikan sebagai dasar pendidikan nasional

    BalasHapus
  15. Mas sy ingin nanya ni,,, apakah segala penarikan biaya pada pendidikan Non formal termasuk Kategori Pungli??? contoh Biaya Pendaftaran misalnya / Biaya Pengayaan dan Pembelian Modul yg kita Kenakan pada siswa...karna sekarang maraknya bahasa pungli..
    sementara lembaga tidak mendapat dana Bos kayak pendidikan Formal

    BalasHapus
  16. Terima kasih buat sharing artikelnya. Baru tau yang pendidikan informal.

    BalasHapus
  17. Berarti bimbingan belajar termasuk non formal ya pak?

    BalasHapus
  18. contoh pendidikan keluarga itu yang seperti apa ya pa ,, karena kalo dikampung sayaa belum ada ,, jadi saya masih bingung

    BalasHapus
  19. Sangat membantu, terimakasih

    BalasHapus

Silakan tinggalkan komentar untuk saran, kritik, atau pertanyaan. Centang kotak "Beri tahu saya" di bawah komentar untuk mengetahui balasan via e-mail.
Bagi yang membutuhkan informasi spesifik, silakan menghubungi melalui laman Contact Me atau melalui laman Facebook.
Terima Kasih.