Apakah anda termasuk
orang yang sering mendengar istilah jalur pendidikan formal,
nonformal, maupun informal, namun sampai saat ini belum punya
gambaran jelas apa pengertian dari istilah-istilah tersebut?. Sebelum lebih
jauh mendalami ketiga makna istilah di atas, kita telaah dan kenali terlebih dahulu
apa yang dimaksud dengan Jalur Pendidikan. Jika kita mau sedikit jeli ternyata
pengertian atau makna dari istilah jalur pendidikan ini sudah termuat di dalam
Undang-Undang Negara kita.
Menurut
Pasal 1 ayat 7, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, yang dimaksud dengan jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui
peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan
yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata wahana mempunyai definisi kendaraan, alat pengangkut, alat atau sarana untuk mencapai suatu tujuan. Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa jalur pendidikan adalah alat atau sarana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan dan untuk mencapai tujuan pendidikan itu sendiri.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata wahana mempunyai definisi kendaraan, alat pengangkut, alat atau sarana untuk mencapai suatu tujuan. Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa jalur pendidikan adalah alat atau sarana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan dan untuk mencapai tujuan pendidikan itu sendiri.

Setelah
mengetahui makna dari jalur pendidikan, sekarang kita lanjutkan ke macam-macam
jalur pendidikan di Indonesia yang sudah tertuang di dalam Pasal 13 ayat 1,
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, berbunyi
:
“Jalur pendidikan
terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling
melengkapi dan memperkaya.”
Berdasarkan
Pasal 13 ayat 1 sudah sangat jelas tertera bahwa jalur pendidikan di Indonesia
terdiri dari 3 (tiga) macam, yang pertama yaitu pendidikan formal, jalur
pendidikan kedua adalah pendidikan nonformal, dan jalur pendidikan ketiga ialah
pendidikan informal.
Untuk mengetahui lebih jelas tentang ketiga jalur pendidikan di atas, mari kita cermati ulasan pengertian dan contoh-contohnya berikut ini :
Untuk mengetahui lebih jelas tentang ketiga jalur pendidikan di atas, mari kita cermati ulasan pengertian dan contoh-contohnya berikut ini :
1.
PENDIDIKAN FORMAL
Sesuai dengan Pasal 1 ayat 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diperjelas dengan Pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan PENDIDIKAN FORMAL adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Dasar penyelenggaraan pendidikan
formal juga telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
Dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 60 ayat 1 yang menyebutkan
bahwa penyelenggaraan pendidikan formal meliputi : pendidikan anak usia
dini jalur formal berupa Taman Kanak-Kanak (TK) dan Raudhatul
Athfal (RA), pendidikan dasar (contohnya : SD, MI, SMP, MTs), pendidikan
menengah (SMA, MA, SMK, MAK), dan pendidikan tinggi (contohnya : Diploma, Sarjana,
Magister, Spesialis, Doktor).
2.
PENDIDIKAN NONFORMAL
Definisi pendidikan nonformal menurut Pasal 1 ayat 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 1 ayat 31 menyebutkan bahwa PENDIDIKAN NONFORMAL adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Penyelenggaraan
pendidikan nonformal diatur di dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan
juga Pasal 100 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,
meliputi : penyelenggaraan satuan pendidikan nonformal dan penyelenggaraan program
pendidikan nonformal. Selanjutnya, lebih spesifik penyelenggaraan satuan
pendidikan nonformal diatur di dalam Pasal 100 ayat 2, sedangkan penyelenggaraan
program pendidikan nonformal diatur di dalam Pasal 100 ayat 3.
- Penyelenggaraan satuan pendidikan nonformal meliputi satuan pendidikan : Lembaga kursus dan lembaga pelatihan, Kelompok belajar, Pusat kegiatan belajar masyarakat, Majelis taklim, Pendidikan anak usia dini jalur nonformal.
- Penyelenggaraan program pendidikan nonformal meliputi : Pendidikan kecakapan hidup, Pendidikan anak usia dini (contohnya : Kelompok bermain, Taman penitipan anak), Pendidikan kepemudaan (Organisasi keagamaan, Organisasi pemuda, Organisasi kepanduan/kepramukaan, Organisasi palang merah, Organisasi pecinta alam & lingkungan, Organisasi kewirausahaan, Organisasi masyarakat, Organisasi seni dan olahraga, Organisasi lain yang sejenis), Pendidikan pemberdayaan perempuan, Pendidikan keaksaraan, Pend. ketrampilan & pelatihan kerja, Pendidikan Kesetaraan (Program paket A setara SD/MI, Program paket B setara SMP/MTs, Program paket C setara SMA/MA, Paket C Kejuruan setara SMK/MAK).
Pendidikan
nonformal berfungsi sebagai penambah pada pendidikan formal apabila
pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperoleh peserta didik pada satuan
pendidikan formal dirasa belum memadai. Pendidikan nonformal berfungsi sebagai pelengkap
apabila peserta didik pada satuan pendidikan formal merasa perlu
untuk menambah pengetahuan, keterampilan, dan sikap melalui jalur pendidikan
nonformal.
Mengenai
penyetaraan hasil pendidikan nonformal telah dicantumkan pada Pasal 115 Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, yang menyatakan bahwa
hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan formal
setelah melalui uji kesetaraan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan oleh
lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan
masing-masing, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
PENDIDIKAN INFORMAL
Di dalam Pasal 1 ayat 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, telah dituliskan secara gamblang apa yang dimaksud dengan pendidikan informal. PENDIDIKAN INFORMAL adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. Lalu, bagaimana bentuk penyelenggaraan pendidikan informal??.
Penyelenggaraan
kegiatan pendidikan informal telah tertuang pada Pasal 27 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003, dan juga Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010. Pendidikan
informal dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar
secara mandiri. Salah satu contoh pendidikan informal adalah pendidikan
anak usia dini. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal
berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh
lingkungan. Pendidikan yang dilakukan oleh keluarga adalah
salah satu dasar yang akan membentuk watak, kebiasaan, dan perilaku anak di
masa depannya nanti.
Apakah hasil pendidikan jalur informal mempunyai value yang sama dengan hasil pendidikan jalur lainnya?.
Jawaban dari pertanyaan tersebut terdapat pada Pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, yang berbunyi : “Hasil pendidikan informal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan nonformal dan formal setelah melalui uji kesetaraan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Harapan saya
pribadi sebagai seorang pendidik ialah agar setiap Warga Negara Indonesia dimanapun berada, dapat
merasakan, mengenyam, dan memperoleh pendidikan yang layak, sama rata, dan
tanpa diskriminasi, walaupun ditempuh melalui jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan yang berbeda-beda, sehingga tujuan Negara Indonesia untuk “Mencerdaskan
Kehidupan Bangsa” yang tercantum pada alinea IV Pembukaan UUD 1945 dapat
benar-benar terwujud. Maju dan jaya terus pendidikan INDONESIA.
Semoga ulasan singkat mengenai Contoh, Arti, Definisi, Pengertian
PENDIDIKAN FORMAL, PENDIDIKAN NONFORMAL, PENDIDIKAN INFORMAL dapat bermanfaat bagi kawan
semua.
Salam
Guru Pantura.
tapi tetep yang diakui di dunia kerja yang formal-formal saja. :)
BalasHapusMungkin itulah tantangannya kang,
HapusFakta sampai sekarang memang menunjukkan hasil pendidikan nonformal dan pendidikan informal masih dipandang sebelah mata.
Tetapi banyak juga yang SMP/SMAnya berasal dari pendidikan nonformal tetapi bisa diterima kuliah di perguruan tinggi negeri, dan bisa bekerja di lingkungan pemerintahan.
Semoga kedepannya bisa setara dalam arti yang sebenar-benarnya :)
thanks informasi nya
BalasHapusSama-sama,
HapusSemoga artikel mengenai Pengertian Pendidikan Formal, Nonformal, Informal dapat bermanfaat.
Baru saya paham, kadang masih keliru membedakan antara formal dan non formal serta informal....suka kebalik2 gitu....makasih atas pencerahannya pak
BalasHapusSemoga setelah membaca penjelasan di atas tidak bingung lagi membedakan masing-masing pengertian jalur pendidikan formal,pendidikan nonformal, atau juga pendidikan informal.
HapusSyukur bisa memberikan contoh dari pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal .
Salam.
Terima kasih buat sharing artikelnya. Baru tau yang pendidikan informal itu :)
BalasHapus"Pendidikan Informal" memang jarang disebut/muncul ke permukaan media.
HapusAlhamdulillah berarti sekarang sudah tahu tiga jalur pendidikan ya Buk, tidak hanya pendidikan formal dan pendidikan nonformal, tetapi ada juga pendidikan informal.
:D
berarti homeschooling termasuk informal ya?
BalasHapusBanyak yang berpendapat bahwa homeschooling termasuk ke pendidikan Informal.
HapusKalau menurut saya, homeschooling lebih condong ke jalur pendidikan nonformal, biarpun prosesnya dilakukan di lingkungan keluarga, tetapi semua peserta homeschooling tetap harus mengikuti ujian yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mendapatkan kesetaraan ijazah.
Terimakasih infonya.. Saya klas 10, Saya ingin pindah dari smk seasta di cilacap ke sma negeri di bandung.. Apakah itu bisa pak? Dan mohon berikan sarannya.. Terimakaaih
BalasHapusInsyaAllah bisa mas,
HapusSaran saya sebaiknya anda datang dulu ke sekolah tujuan dan menanyakan syarat administratif apa yang harus disertakan/diminta oleh sekolah tujuan.
Iya pak.. Terima kasih atas informasinya.. Selamat berpuasa.
HapusSelamat berpuasa...
HapusSemoga proses pindah sekolahnya nanti berjalan lancar, dan sesuai dengan yang diharapkan.
Tulisan yang patut diperhatikan para orang tua. Mohon ijin membagi. Atas kebaikannya, dihaturkan terima kasih. Semoga TUHAN YME Memberkati.
BalasHapusSemoga dengan pemahaman yang mendalam tentang ketiga jalur pendidikan di atas, dapat membantu para orangtua untuk menentukan pendidikan bagi anak-anaknya.
Hapuskalau mata pelajaran muatan lokal yang penyelenggaranya pihak ke 3 (bukan sekolah) termasuk jenis apa mas,,
BalasHapusKalau mata pelajaran lokal yang diselenggarakan oleh pihak ke-3 mungkin termasuk ke dalam kegiatan ekstrakurikuler sekolah, seperti karate, seni rebana, tembang daerah dll.
HapusKalo boleh usul. atikel ini sempurna simple dan memahamkan tapi akan lebih sempurna jika Diserai sumber rujukan, ato refrensi.. trimakasih.
BalasHapusSaran ditampung dan insyaAllah akan segera dilengkapi.
HapusTerima kasih.
Ilmu baru tentang pendidikan nih, terimakasih atas infonnya!
BalasHapusAlhamdulillah, saya pun sudah mendirikan Rumah Belajar Informal (RUMBI) Asma Nadia di Garut
BalasHapusTerima kasih infonya ,.. sangat membantu,,,
BalasHapusThanks for the information... it really helps me and my homework... :)
BalasHapusmas saya mau nanya apa maksud dari menentukan corak dan isi pendidikan sebagai dasar pendidikan nasional
BalasHapusMas sy ingin nanya ni,,, apakah segala penarikan biaya pada pendidikan Non formal termasuk Kategori Pungli??? contoh Biaya Pendaftaran misalnya / Biaya Pengayaan dan Pembelian Modul yg kita Kenakan pada siswa...karna sekarang maraknya bahasa pungli..
BalasHapussementara lembaga tidak mendapat dana Bos kayak pendidikan Formal
Terima kasih buat sharing artikelnya. Baru tau yang pendidikan informal.
BalasHapusBerarti bimbingan belajar termasuk non formal ya pak?
BalasHapuscontoh pendidikan keluarga itu yang seperti apa ya pa ,, karena kalo dikampung sayaa belum ada ,, jadi saya masih bingung
BalasHapusSangat membantu, terimakasih
BalasHapus