Sampai detik ini, banyak
sekali anggapan yang saya rasa kurang tepat beredar di kalangan masyarakat
Indonesia. Salah satunya adalah anggapan bahwa CPNS dan PNS itu sama. Sebagian
besar masyarakat beranggapan bahwa setelah seseorang lulus ujian seleksi
penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil maka yang bersangkutan otomatis langsung
menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Faktanya, Calon Pegawai Negeri Sipil atau sering disingkat CPNS dan Pegawai Negeri Sipil atau lebih kenal dengan PNS adalah dua hal yang berbeda.
Menurut pasal 16, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian menjelaskan bahwa yang dimaksud Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah Pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan dan telah diberikan nomor identitas Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan yang dimaksud Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut PP Nomor 98 Tahun 2000 Pasal 14 adalah Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun dan paling lama 2 tahun, setelah memenuhi persyaratan : (1). setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik; (2). telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani; (3). lulus Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan.
Faktanya, Calon Pegawai Negeri Sipil atau sering disingkat CPNS dan Pegawai Negeri Sipil atau lebih kenal dengan PNS adalah dua hal yang berbeda.
Menurut pasal 16, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian menjelaskan bahwa yang dimaksud Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah Pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan dan telah diberikan nomor identitas Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan yang dimaksud Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut PP Nomor 98 Tahun 2000 Pasal 14 adalah Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun dan paling lama 2 tahun, setelah memenuhi persyaratan : (1). setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik; (2). telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani; (3). lulus Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan.

Berdasarkan definisi di
atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa seorang CPNS belum tentu bisa menjadi
PNS, tetapi seorang PNS umumnya pernah menjadi CPNS. Hal ini dikarenakan untuk
menjadi PNS harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah disebutkan di
atas. Perbedaan status serta definisi antara CPNS dan PNS tersebut berpengaruh
pula terhadap hak dan beberapa urusan yang bersifat administratif.
Berikut adalah ulasan perbedaannya :
Berikut adalah ulasan perbedaannya :
1.
GAJI POKOK
Gaji Pokok seorang CPNS adalah sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat itu. Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yaitu Pasal 5 ayat 1. Sedangkan untuk PNS gaji pokoknya sesuai dengan PP Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Misalkan
di sebuah instansi pemerintahan terdapat dua orang pegawai Golongan/Ruang = III/a
dengan masa kerja yang sama yaitu 1,5 tahun, tetapi yang satu berstatus sebagai
PNS dan yang satunya masih CPNS. Jika mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015 maka
CPNS tersebut mendapatkan gaji 80% x Gaji Pokok = 80% x 2.456.700 = 1.965.360.
Sedangkan pegawai satunya karena sudah berstatus sebagai PNS maka dia
mendapatkan gaji pokok utuh (100%) sebesar 2.456.700.
2. IZIN
BELAJAR DAN TUGAS BELAJAR
Surat Keputusan Izin Belajar hanya bisa diberikan kepada PNS, tidak kepada CPNS. Hal tersebut tertuang dalam Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009, dan Surat Edaran Menpan dan RB Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar, yang salah satu poinnya mensyaratkan pemohon wajib memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 tahun sejak pengangkatannya sebagai PNS. Jadi selama masih berstatus sebagai CPNS dilarang untuk studi lanjut walaupun dengan biaya sendiri.
Secara garis besar, semua ijazah/diploma/STTB dari studi lanjut yang didapat setelah TMT CPNS harus mengantongi Surat Izin Belajar dari Pejabat/Atasan yang berwenang. Berbeda halnya jika ijazah/diploma/STTB tersebut didapat sebelum TMT CPNS.
Misalnya, Anton sedang menempuh kuliah S2 di salah
satu perguruan tinggi. Pada bulan Juli, Anton mencoba ikut mendaftar seleksi
CPNS dengan ijazah S1 yang dimilikinya, ternyata Anton lulus seleksi CPNS. Pada
bulan yang sama, Anton juga sudah menyelesaikan kuliahnya dan wisuda dengan tanggal 25 Juli pada ijazahnya. Ternyata
TMT SK CPNS Anton per 01 Agustus. Pada kasus di atas, Anton tidak perlu
membuat Surat Izin Belajar karena Anton menyelesaikan studi sebelum TMT CPNS
nya. Untuk ujian kenaikan pangkat dan jabatan penyesuaian ijazah S2 nya, Anton
hanya perlu meminta surat keterangan dari Perguruan Tinggi dimana dia melakukan
studi.
Kenapa PNS harus memiliki
Surat Izin Belajar/Tugas Belajar saat hendak melanjutkan studi?
Karena untuk mengikuti kenaikan pangkat dan jabatan melalui ujian penyesuaian ijazah, salah satu persyaratannya mengharuskan untuk melampirkan sepucuk SK Izin Belajar. Kawan-kawan pasti tidak mau, ijazah/STTB yang didapat dari studi lanjut yang penuh dengan pengorbanan uang, waktu, dan tenaga, ternyata tidak dapat digunakan untuk menunjang kenaikan pangkat dan jabatan karena terkendala tidak adanya Surat Izin Belajar.
Baca juga: Perbedaan Penting antara Penilik dan Pengawas Sekolah
Karena untuk mengikuti kenaikan pangkat dan jabatan melalui ujian penyesuaian ijazah, salah satu persyaratannya mengharuskan untuk melampirkan sepucuk SK Izin Belajar. Kawan-kawan pasti tidak mau, ijazah/STTB yang didapat dari studi lanjut yang penuh dengan pengorbanan uang, waktu, dan tenaga, ternyata tidak dapat digunakan untuk menunjang kenaikan pangkat dan jabatan karena terkendala tidak adanya Surat Izin Belajar.
Baca juga: Perbedaan Penting antara Penilik dan Pengawas Sekolah
3.
SYARAT PENGANGKATAN
Pengangkatan CPNS diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2002, khususnya pasal 7, 8, 9, 10, dan 11. Jadi untuk bisa diangkat menjadi CPNS, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi setiap pelamar. Setelah pelamar memenuhi persyaratan administrasi, selanjutnya pelamar harus mengikuti ujian materi, meliputi : Tes Kompetensi & Psikotes. Peserta yang lolos ujian penyaringan akan diberikan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) dan ditetapkan menjadi CPNS dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Sedangkan untuk
pengangkatan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah yang sama, pasal 14, 15, dan
16. Calon Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan
pada pasal 14, PP Nomor 98 Tahun 2000 akan diangkat menjadi Pegawai Negeri
Sipil dalam pangkat sesuai golongannya.
4.
PEMBERHENTIAN
Meskipun saat ini telah terdapat PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengikat baik PNS maupun CPNS, tetapi terdapat perbedaan dalam hal pemberhentian keduanya. Untuk pemberhentian CPNS mengacu pada pasal 18, PP Nomor 11 Tahun 2002 tentang perubahan atas PP Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Terdapat 10 poin yang
dapat menyebabkan seorang Calon Pegawai Negeri Sipil diberhentikan, yaitu :
(1). mengajukan
permohonan berhenti; (2). tidak memenuhi syarat
kesehatan; (3). tidak lulus DIKLAT
prajabatan; (4). tidak menunjukkan
kecakapan dalam melaksanakan tugas; (5).
menunjukkan
sikap dan budi pekerti yang tidak baik yang dapat mengganggu lingkungan
pekerjaan; (6). dijatuhi hukuman
disiplin tingkat sedang atau berat; (7). pada
waktu melamar dengan sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar;
(8).
dihukum
penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap karena dengan sengaja melakukan suatu
tindak pidana kejahatan atau melakukan suatu
tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan/tugasnya; (9).
menjadi
anggota dan/atau pengurus partai politik; (10). satu
bulan setelah diterimanya SK sebagai Calon
Pegawai Negeri Sipil tidak melapor dan melaksanakan tugas, kecuali bukan karena
kesalahan yang bersangkutan.
Jadi seorang Calon
Pegawai Negeri Sipil akan diberhentikan apabila melanggar salah satu dari 10
poin di atas, termasuk melanggar poin ke-6 yaitu dijatuhi hukuman
disiplin tingkat sedang atau berat.
Hal tersebut akan berbeda jika yang melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang adalah seseorang yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil, karena menurut PP Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 7, jenis hukuman disiplin sedang bagi PNS terdiri dari : (1). penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; (2). penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; (3). penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. Pemberhentian PNS adalah salah satu jenis hukuman disiplin berat, dan bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin diberikan hak untuk membela diri melalui upaya administratif.
Hal tersebut akan berbeda jika yang melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang adalah seseorang yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil, karena menurut PP Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 7, jenis hukuman disiplin sedang bagi PNS terdiri dari : (1). penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; (2). penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; (3). penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. Pemberhentian PNS adalah salah satu jenis hukuman disiplin berat, dan bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin diberikan hak untuk membela diri melalui upaya administratif.
Begitulah ulasan singkat dari saya mengenai Beda CPNS dan PNS di Indonesia. Semoga Informasi ini bisa bermanfaat bagi
kawan-kawan.
Salam Guru Pantura.
Syarat menuju ke pns apa saja mas? Trmasuk sertifikat pigp tdk? Trus itu mnuju pns serempak 1 angkatan atau beda2 ? Mksih infonya..
BalasHapusUntuk syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS adalah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2000.
HapusDi dalam PP Nomor 98 Tahun 2000 tidak disebutkan kewajiban memiliki sertifikat lulus PIGP untuk seorang CPNS diangkat menjadi PNS.
Tetapi sebaliknya, Sertifikat lulus PIGP digunakan sebagai syarat pengangkatan dalam JABATAN FUNGSIONAL GURU sesuai dengan Permenpan No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit, serta Permendiknas No. 27 Tahun 2010 yang mengatur tentang Program Induksi.
Kalau tidak tersandung masalah administrasi dan persyaratan lain sesuai PP Nomor 98 Tahun 2000, biasanya satu angkatan bisa serempak menjadi PNS.
Salam.
lha problemnya yang punya status CPNS itu ya kalo ditanya jawabnya ya PNS gitu...
BalasHapuspiye jal?
:D
Nek ngono kui judule ya : Aktor utama yang meneruskan tradisi informasi sesat tentang status dirinya sendiri kang.
Hapus:D
Sekarang enak kalau sudah jd PNS, walaupun gajinya kecil tapi tunjangannya di tambah...
BalasHapusAlhamdulillah pak,
HapusTapi kalau untuk nominal tunjangan PNS tiap daerah beda-beda, disesuaikan dengan aturan yang berlaku di masing-masing pemda/pemprov/kementrian.
Apakah bisa CPNS daerah mengajukan diri menjadi pegawai kementerian berhubung di kotamadya tsb akan dibuka Unit Layanan Paspor (ULP) dimana untuk memenuhi kebutuhan formasi pegawai ULP dibuka pendaftaran bagi pegawai Pemko yg berminat?
BalasHapusAtau itu hanya bisa diikuti oleh PNS saja?
Selama masih CPNS belum diperbolehkan untuk mengajukan mutasi, termasuk mutasi dari pemda ke kementerian.
HapusKarena CPNS artinya kita masih dalam tahap percobaan dan penilaian menjadi pegawai negeri sipil, belum seutuhnya menjadi PNS.
apakah cpns berhak mendapatkan cuti setelah bekerja selama 1 tahun ?
BalasHapusSAYA ADALAH SEORANG PEGAWAI FUNGSIONAL / GURU
BalasHapusPERTANYAAN SAYA :
SAAT SAYA DI ANGKAT MENJADI CPNS, DI SK CPNS SAYA TERTULIS JABATAN GURU KOMPUTER. SAAT CPNS APAKAH OTOMATIS SY LANGSUNG MENDAPATKAN TUNJANGAN FUNGSIONAL SEBAGAI GURU ATAU MENUNGGU SAYA DI ANGKAT PNS TERLEBIH DAHULU.
PENJELASAN DARI BKD DAERAH SY BAHWA TUNJANGAN FUNGSIONAL SETELAH DI ANGKAT PNS, SETELAH ITU MENGURUS SK TUNJANGAN FUNGSIONAL..NAH SK JAFUNG TERBIT MAKA BARU AKAN DI BAYARKAN.
TETAPI..
KENAPA DI DAERAH LAIN YANG MASIH SATU PROVINSI DENGAN SAYA, MEMBAYAR TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU SAAT MSH CPNS, SEDANGKAN DI KOTA SAYA TIDAK.
MERUJUK PADA PERATURAN PRESIDEN NO. 108 TAHUN 2007 TENTANG TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN
MOHON PENJELASANNYA
TERIMA KASIH...
Tunjangan fungsional dibayarkan atas dasar terbitnya sk jabatan fungsional (jafung), bukan berdasar pada status cpns/pns
HapusSaat seseorang pertama kali diangkat menjadi cpns, maka dia sebetulnya berada pada jabatan fungsional umum, dan diberi tunjangan fungsional umum, silakan cek legger gaji anda pada kolom tunjangan fungsional umum
Setelah terbit sk jafung, barulah orang tsb berganti dari jafung umum ke jafung tertentu (contohnya guru), dan tunjangan fungsional umum pada gajinya diganti dgn tunjangan fungsional tertentu, dalam kasus ini adalah tnjangan tenaga kependidikan sesuai Perpres 108 Tahun 2007
Untuk kasus teman saudara, mungkin saja sk jafung mereka terbit lebih cepat dibanding tmpat anda, sehingga tunjangan jafung tertentu mereka dibayarkan. Kalaupun belum dapat tunjangan jafung tertentu/guru, anda tetap dapat tunjangan jafung umum. Cek saja legger gaji anda.
mau tanya.. apakah seorang cpns juga mendapat TPP seperti pns? kalo iya..bisa sebut dasar hukumnya?
BalasHapusassalamuaikm, saya mau tanya untuk proses seorang guru di seklah negeri agar bisa diangkat menjadi CPNS, bagaimana mekanismenya? haruskah menunggu ada ujian CPNS? Atau menuggu diangkat oleh pemerintah, hal ini mengingatvtes CPNS untuk guru tidak dilaksanakan tiap tahun
BalasHapusTerimakasih
Apakah syarat test cpns harus ada test hiv
BalasHapusKenapa seorang cpns hanya dibayar 80% dari gaji pokok?
BalasHapus