Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan Legalisir
merupakan dua hal yang sulit dipisahkan, baik itu ijazah yang kita peroleh dari kursus ataupun ijazah yang kita dapat dari
pendidikan formal (SD, SMP, SMA, Universitas/Perguruan
Tinggi). Seringkali dalam pengurusan administrasi untuk melamar
pekerjaan atau juga untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
mensyaratkan untuk melampirkan fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir.
Legalisir / Legalisasi di sini diartikan sebagai
pelegalan/pengesahan oleh pejabat berwenang yang menyatakan bahwa salinan
fotokopi ijazah tersebut sesuai dengan aslinya.
DASAR HUKUM:
- Aturan terbaru mengenai legalisir ijazah SD/SMP/SMA telah diatur di dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.*Download di sini.
- Aturan terbaru mengenai legalisir ijazah PENDIDIKAN TINGGI telah diatur di dalam Permendikbud Nomor 11 Tahun 2014.*Download di sini.
- Dan, untuk mengetahui Pejabat yang berwenang melegalisasi/mengesahkan fotokopi ijazah juga sudah diatur di dalam Keputusan Kepala BKN No.11 Tahun 2002.*Download di sini.
Seringkali kita bertanya apakah
legalisir ijazah kita mempunyai masa berlaku/kadaluarsa?
Jawabannya adalah Legalisir Ijazah tidak
memiliki batasan waktu masa berlaku.
Ijazah bersifat permanen (kecuali ada pencopotan gelar dan Ijazah yang dimiliki dalam
kasus hukum tertentu), berbeda dengan SKCK yang dikeluarkan Kepolisian atau Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang bersifat fluktuatif, artinya
hari ini kita sehat besok bisa
sakit, hari ini kita berkelakuan
baik, besok bisa tidak.
Sampai saat ini belum ada Undang-Undang atau
Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang masa berlaku/kadaluarsa Legalisir
Ijazah. Tanggal dan Tahun
yang biasanya tercantum pada legalisir berfungsi hanya untuk rekam dan kontrol data yang
dimiliki pihak Sekolah/Universitas.
CATATAN TAMBAHAN:
Pada keadaan tertentu, misalnya untuk melamar pekerjaan/CPNS, terdapat beberapa
Perusahaan/Pemda/Lembaga/Instansi Daerah/Instansi Pusat yang membuat & menerapkan aturan khusus pada seleksi penerimaan pegawai baru dengan
mensyaratkan Penggunaan Legalisir Ijazah Terbaru dalam kurun waktu tertentu, misal: Legalisir 6 bulan terakhir, 1 tahun
terakhir, dst.
Persyaratan batas waktu legalisir/penggunaan Legalisir Terbaru tersebut sah-sah saja dan merupakan kewenangan khusus pihak instansi/perusahaan/sekolah tempat anda mendaftar.
Ketentuan bagi pemilik Surat Keterangan Pengganti Ijazah akibat hilang/rusak, serta Legalisir bagi yang Sekolahnya mengalami merger/penggabungan sekolah, silakan baca kembali Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.
Semoga informasi tentang Masa Berlaku Legalisir Ijazah di atas bisa bermanfaat.
Salam Guru Pantura.
Sangat membantu Pak,
BalasHapussaya pikir ada masa berlakunya,
ternyata yang ditetapkan masa waktu legalisir itu wewenang khusus.
Menurut berbagai referensi yang saya baca, ternyata memang legalisir ijazah tidak ada masa berlakunya pak.
HapusBaru paham ternyata ijazah legalisirnya tak berbatas waktu,
BalasHapuskecuali atas permintaan khusus,
terima kasih sharingnya Pak.
Salam
Sama-sama buk...
HapusIya, kecuali jika ada permintaan sebagai persyaratan khusus
wah..harus diperpanjang kah?
BalasHapusLegalisir ijazah seyogyanya tidak perlu diperpanjang buk karena tidak memiliki batas masa berlaku, kecuali jika disyaratkan khusus untuk menggunakan legalisir ijazah terbaru.
Hapuso ternyata gitu ya,baru tau juga nih mas,sangat bagus infonya.terimakasih udah berbagi
BalasHapussama-sama pak
Hapusternyata ada batasan waktu nya ya mas legalisir itu. Saya kira untuk selama nya hehehe :D
BalasHapusthanks ya atas share nya
Legalisir ijazah TIDAK ADA BATASAN WAKTU buk. :)
Hapusiya sih, tapi saya sering juga legalisir ijazah. di kampus saya dulu cuma di batesin 5, mahal pula bayarnya. kalo cuma 5 langsung abis buat daftar sana-sini.
BalasHapusMemang prosedur legalisir ijazah di perguruan tinggi berbeda dengan pendidikan dasar ataupun menengah yang Gratisssss ya pak :)
HapusSiapkan selalu stock legalisir ijazahnya untuk cadangan berkas pak.
Wah repot juga kalo yang sekolahnya pindah2 antar provinsi, seperti yang di alami kawan saya. SD di Kalimantan SMP di Sulawesi SMA di Papua kuliah di yogya kerja Sumatera... sedangkan dia waktu itu diberi limit 3 hari....
BalasHapusItulah yang namanya peraturan pak.
HapusTetapi sekarang untuk legalisir ijazah kuliah sebagian perguruan tinggi sudah menyediakan layanan legalisir jarak jauh dengan mengirimkan fotocopy ijazah melalui pos, sehingga memudahkan para alumni yang berada di luar kota.
Mohon share nya pak,,,kl sekolah/perguruan tingginya sudah bubar gimana ya,,mau legalisirnya kemana sebaiknya....mksh sblm..
BalasHapusKalau berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 59 Tahun 2008, disebutkan apabila satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi ijazah/STTB dilakukan oleh kepala dinas yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Hapussekarang menggunakan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomer 11 tahun 2014.
HapusTerima kasih untuk tambahannya :)
Hapusinfo yg sangat membantu, sukses trus pak.
BalasHapusSukses juga untuk saudara di sana.
Hapuskalau untuk badan akreditasi perguruan tinggi negeri masa berlakunya bgn y pak?saya pernah buat thn 2008,apakah masih bisa dipakai sekarang?
BalasHapusSeharusnya masih bisa digunakan buk, karena seperti yang sudah saya tulis di atas, samapai saat ini belum ada undang-undang yang mengatur secara rinci mengenai masa berlaku dari legalisir ijazah.
HapusJikalau untuk melamar kerja, sebagian perusahaan terkadang mensyaratkan untuk melampirkan legalisir ijazah terbaru.
Kalau mau legalisir harus ke perguruan tinggi atau ke kopertis?
BalasHapusUntuk legalisir ijazah dan transkrip nilai, cukup ke perguruan tinggi pak :)
HapusLegalisir ijasah SD, SMP, SMU yg berbeda provinsi dngn pemohon saat ini berdonisili untuk cpns, apa harus disahkan ke sekolah asal mengingat jauhnya jarak?
BalasHapusLegalisir ijazah harus dilakukan di sekolah asal jika sekolah asal tersebut masih ada dan aktif pak :)
HapusPermendikbud 29 tahun 2014 pasal 2 ayat 6 mengatakan legalisir ijasah yg asal sekolah beda kab/kota dng domisili pemohon dpt dsyahkn oleh kepala dinas pendidikn di kab/kota sesuai domisili pemohon. Bgmana terkait hal tsb bapak? Mhon tanggapanny, trima ksh.
HapusOhh, ternyata sudah terdapat peraturan baru pengganti Permendiknas No.59 Tahun 2008 ya.
HapusAlhamdulillah, berarti Permendikbud No.29 tahun 2014 saat ini semakin memudahkan bagi yang berkepentingan ingin melegalisir ijazah pendidikan dasar dan menengahnya bagi yang sudah pindah domisili.
Terima kasih informasinya pak.
Salam.
Iya.. sama-sama bpk Abdul, smga sukses.
Hapusmohon dijelaskan posisi legalisir di sebelah mana, apakah harus di kanan atas ? makasih.
BalasHapusSejauh yang saya tahu, sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur secara khusus letak stempel dan tanda tangan pengesahan legalisir pada ijazah.
Hapuskalo legalisiran akte lahir,ktp,sama kk bisa bertahan berapa lama gan
BalasHapusLegalisir akte lahir, KTP, maupun Kartu Keluarga (KK) dapat berlaku selama data yang terdapat di salinan legalisir tersebut sesuai dengan data valid pada dokumen aslinya.
HapusJika terdapat perubahan data pada dokumen aslinya (KTP, Akte, KK) maka segera perbarui juga dokumen legalisirannya.
salam,,
BalasHapuskalo salah satu instansi meminta persyaratan "ijazah dilegalisir oleh kopertis".
apakah bisa minta legalisir di kopertis. padahal PTS saya masih berdiri tegak.
bukankah apabila PTSnya masih ada, semua otorisasi telah diberikan pada PTS masing?
kalau seperti itu saya musti gimana? dr instansi minta legalisiran dr kopertis. pdhal kopertis tidak mau mengeluarkan legalisir bila PTSnya masih ada.
mohon pencerahanya. trimakasih..
Untuk yang saya ketahui sampai saat ini, Jika PTS masih aktif maka wewenang legalisir seharusnya sudah cukup sampai di Perguruan Tinggi Swasta yang bersangkutan.
HapusTetapi kembali lagi kepada permintaan persyaratan yang harus dipenuhi, memang beberapa instansi/perusahaan yang terkadang mensyaratkan legalisir ijazah PTS di kopertis.
Maaf sebelumnya, apakah rulin Stellia may sudah langsung ke kopertis Dan bertanya langsung? Krna memang sbagian perusahaan Ada yg meminta legalisir Dr kopertis.
BalasHapusTerima kasih atas tambahan sarannya Buk,
HapusKarena ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi, maka sebaiknya kita bisa bertanya dulu (melalui telepon) kepada pihak kopertis.
Untuk nomor telepon atau hotline semua kopertis sudah tertera pada webnya masing-masing.
kalo memang di peraturan perundangan tidak memiliki batas waktu, tapi di beberapa instansi atau perusahaan meminta batas waktu untuk legalisir, apakah kebijakan tersebut lebih tinggi dari perundangan? terimakasih
BalasHapusItulah yang saya maksudkan dengan hak prerogatif yang dimiliki oleh instansi perekrut tenaga kerja, seperti Perusahaan/Pemda.
HapusTujuan harus menggunakan legalisir ijazah terbaru pun baik kok Mas, yaitu untuk mendapatkan calon tenaga kerja yang benar-benar sesuai dengan kualifikasi pendidikan (ijazahnya) yang disyaratkan, dan juga untuk meminimalisir praktik kecurangan dengan penggunaan ijazah palsu yang sedang marak terjadi.
Dalam UU No 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, Pasal 15 Ayat (2) huruf d, menyebutkan bahwa " Notaris berwenang melakukan pengesahan kecocokan fotocopy dengan surat aslinya'. apakah dengan aturan ini boleh kita melegalisir ijasah di Notaris?mohon pencerahannya pak.
BalasHapusSepertinya tidak bisa,
HapusMungkin yang dimaksud "surat" di dalam UU No.2 Tahun 2014 adalah surat tanah/kuasa/surat-surat lainnya, tetapi bukan Ijazah yang didapat dari sekolah formal.
berarti untuk lebih meyakinkan sy. apabila dinyatakan membawa asli dan kopian saja tidak ad embel2 beberapa bulan trakhir. bisa dong paakai legalisir yang lama misal skg maret 2017.. legalisir september 2015 di pake.. berarti tidak masalah ya? terima kasih sebelumnya..
BalasHapusWah terimakasih infonya...sangat membantu :)
BalasHapusBolehkah meminta legalisir dengan cara diwakilkan karena perbedaan tempat yg jauh?
BalasHapusApakah boleh PLT atau PLH menandatangini legaslisir ijazah??
BalasHapuskalo lagalisir kk ada masa berlakunya ????
BalasHapusKalo kampusnya berubah nama dari sekolah tinggi menjadi institut apakah harus legalisir ulang sedangkan ijasah saya masih yang sekolah Tinggi mohon pencerahannya
BalasHapus
BalasHapusAssalamu'alaikum...
Selamat siang....
Ini mungkin hanya sekedar menyarankan/membagi informasi.
Saya kira penggunaan kata "LEGALISIR" dalam kalimat "LEGALISIR IJAZAH" itu kurang tepat, dalam KBBI yang tepat adalah "LEGALISASI", jadi yang benar penulisannya "LEGALISASI IJAZAH".
Mohon maaf atas kekurangan saya, terima kasih atas segala perhatiannya.
Salam Literasi. ✍✍✍
Saya mau buat kartu kuning, dan syarat ny di situ foto copy ijazah yg di legalisir, apakah saya harus memperbarui legalisir ijazah tersebut.??
BalasHapusTidak perlu yang terbaru kak, cukup legalisir ijazah tahun berapapun bisa digunakan kok.
HapusLegalisir 6 bulan terakhir, 1 tahun terakhir, dst.gimana maksudnya kak
BalasHapuspada saat dibuka pendaftaran tahun 2021 yg diminta ijazah leges terbaru, akan tetapi ada yg mendaftar leges 2015, untuk penganti leges digunakan lah surat yg menyatakan yg mendaftar itu bener tetdaftar disekolah tersebut, untuk ganti ijazah yg 2015 tersebut, penganti leges terbaru. gimana ya,,,
BalasHapusKagak tau
BalasHapusLeges SMP saya tahun 1995 apakah masih bisa digunakan untuk mendaftar P3K tahun 2021
BalasHapus