Artikel
Syarat Pembuatan KARIS atau KARSU PNS
ini terinspirasi oleh pengalaman kawan-kawan saya yang bertugas di Kab. Bogor,
Provinsi Jawa Barat. Obrolan itu terjadi sekitar dua minggu yang lalu setelah kami
menerima Surat Keputusan (SK) sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil, dan untuk pegawai negeri sipil yang sudah berkeluarga diminta untuk mengajukan penerbitan Kartu Suami (KARSU) atau Kartu Istri (KARIS).
Karsu atau Karis dapat diajukan penerbitannya melalui Seksi Kepegawaian di Unit Pelaksana Teknis (UPT) masing-masing, atau bisa juga langsung mengajukan permohonan melalui Seksi Kepegawaian di Dinas Kabupaten/ Kota.
Karsu atau Karis dapat diajukan penerbitannya melalui Seksi Kepegawaian di Unit Pelaksana Teknis (UPT) masing-masing, atau bisa juga langsung mengajukan permohonan melalui Seksi Kepegawaian di Dinas Kabupaten/ Kota.
Mengapa seorang Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS) harus membuat kartu ini untuk pasangannya?
Jawaban sederhananya adalah karena Karis/ Karsu ini sering disyaratkan pada sebagaian besar pengurusan administrasi kita sebagai
abdi negara, dan juga sebagai salah satu bukti sah dan otentik bahwa istri/ suami/ anak kita terdaftar di riwayat kepegawaian negara (BKN) dan catatan sipil seorang Pegawai.
Langsung saja, Berikut adalah
syarat-syarat pengajuan/ pembuatan Kartu Istri dan Kartu Suami :
- FC SK CPNS di legalisir cap basah.
- FC SK PNS di legalisir cap basah.
- Formulir Daftar Keluarga PNS di Provinsi Jawa Barat (Download)
- Formulir Laporan Perkawinan di Provinsi Jawa Barat (Download)
- FC Surat Nikah di legalisir KUA terdekat.
- FC Surat Cerai/ Surat Kematian istri atau suami dilegalisir (bagi pernikahan duda/janda).
- Pas Photo istri/ suami ukuran 2x3 sebanyak 3 (tiga) buah, dan 3x4 sebanyak 2 (dua) buah.
Silakan simak alur dan syarat-syarat penerbitan Karis/Karsu melalui infografis dari BKN di bawah ini:
![]() |
Sumber Gambar : https://fb.com/Badan-Kepegawaian-Negara-BKN-Republik-Indonesia-383767665088202 |
Setelah berkas pengajuan KARIS/KARSU
di atas lengkap, termasuk formulir yang sudah anda unduh dan anda isi, sekarang
tinggal menyerahkan semua berkasnya kepada petugas kepegawaian UPT di kecamatan, atau juga
bisa langsung menyerahkan ke Dinas Kerja di provinsi/ kabupaten/ kota anda bertugas agar
pengajuannya dapat segera diproses.
Semoga informasi mengenai Syarat Pengajuan KARSU atau KARIS Provinsi Jawa Barat ini dapat
bermanfaat bagi kawan semua.
terimakasih kawan untuk share artikelnya
BalasHapussangat bermanfaat sekali untuk kami yang baru nikah :)
Sama-sama Pak,
HapusAlhamdulillah, ternyata tulisan mengenai persyaratan membuat Karis/Karsu PNS ini dapat bermanfaat.