Artikel ini berasal dari pengalaman pribadi kawan-kawan saya yang berprofesi
sebagai guru di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang sering berbincang tentang bagaimana cara mutasi NUPTK, mutasi PTK, dan mutasi Sekolah Induk. Apakah dari kawan-kawan ada
yang belum mengetahui apa itu NUPTK?. NUPTK adalah
singkatan dari Nomor Unik
Pendidik
dan Tenaga Kependidikan. Ya, NUPTK adalah sebuah gabungan angka yang menjadi identitas unik setiap pendidik maupun tenaga kependidikan di seluruh pelosok Indonesia.
Kenapa disebut sebagai identitas unik? Karena NUPTK setiap pendidik maupun tenaga kependidikan pasti berbeda satu dengan yang lainnya. Untuk kelengkapan data-data yang terkait dengan pendidikan saat ini, pemerintah menerapkan sistem administrasi berbasis data online untuk mengetahui kondisi dan situasi terkini setiap sekolah/instansi (Dapodik dan Padamu Negeri).
Di sinilah NUPTK memegang peranan penting bagi terupdatenya data seorang pendidik, agar semua hak dan kewajibannya dapat berjalan dengan sinkron. Selain itu, untuk bisa masuk atau login ke akun di Dapodik ataupun akun Padamu Negeri, masing-masing pendidik atau tenaga kependidikan memerlukan NUPTK sebagai username.
Kenapa disebut sebagai identitas unik? Karena NUPTK setiap pendidik maupun tenaga kependidikan pasti berbeda satu dengan yang lainnya. Untuk kelengkapan data-data yang terkait dengan pendidikan saat ini, pemerintah menerapkan sistem administrasi berbasis data online untuk mengetahui kondisi dan situasi terkini setiap sekolah/instansi (Dapodik dan Padamu Negeri).
Di sinilah NUPTK memegang peranan penting bagi terupdatenya data seorang pendidik, agar semua hak dan kewajibannya dapat berjalan dengan sinkron. Selain itu, untuk bisa masuk atau login ke akun di Dapodik ataupun akun Padamu Negeri, masing-masing pendidik atau tenaga kependidikan memerlukan NUPTK sebagai username.
Sebenarnya pada
kasus kawan-kawan saya ini mereka diharuskan untuk mengurus perpindahan data
NUPTK mereka dari Jawa tengah ke Kab. Bogor atau sering disebut dengan istilah
MUTASI, karena saat ini mereka telah bertugas sebagai salah satu pendidik di
Kab. Bogor. Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus ditempuh melalui website Padamu Negeri :
1. Buka http://padamu.siap.web.id/ dan login ke Akun PTK anda.
2. Pilih menu paling bawah, Pindah Sekolah Induk.
3. Setelah itu, anda tinggal mengikuti alur yang sudah disediakan di menu Pindah Sekolah Induk tersebut sampai selesai. Untuk lebih jelasnya, berikut saya sertakan gambar alur Mutasi NUPTK/Pindah Sekolah Induk/PTK di situs Padamu Negeri :
![]() |
Klik untuk memperbesar gambar |
Sekian yang
dapat saya bagikan mengenai cara MUTASI
NUPTK, Sekolah Induk dan PTK di Website Padamu Negeri.
Baca juga : Aturan dan Syarat Siswa Pindah Sekolah
Semoga Informasi mengenai Cara Mutasi/Pindah NUPTK di Padamu Negeri dapat bermanfaat bagi
kawan semua.... :)
Salam Guru Pantura
Si papa juga blm lama ini ngurus2 NUPTK.
BalasHapusPadang sihh bukan bogor. wkwk
Jauh ya... sekarang mekanismenya lewat web resmi jadi lebih mudah dan cepat.
HapusKenapa menu Pindah Sekolah Induk tidak muncul setelah login PTK. Mohon solusinya?? Tq
BalasHapusUntuk periode bulan Oktober - Desember 2014 sementara waktu fitur Mutasi PTK pada web PADAMUNEGERI dibekukan/dinonaktifkan, karena sekarang sedang berlangsung proses Penilaian Kinerja Guru (PKG) di masing-masing sekolah.
Hapusnumpang tanya gan untuk mutasi dari lembaga swasta ke lembaga negeri itu gimana??????? mhn petunjuk
BalasHapusKalau bapak hendak mutasi nuptk, silakan login ke akun bapak di web padamu negeri-kemdikbud.
HapusSelanjutnya pilih menu MUTASI yang ada di baris menu sebelah kiri. Setelah itu bapak bisa cetak surat ajuan dan memprosesnya sesuai alur yang ditentukan.
Tetapi terdapat Kebijakan penerbitan NUPTK baru berdasarkan surat edaran Ka.BPSDMPK-PMP Kemdikbud no. 14265/J/LL/2013 tanggal 24 Juli 2013 perihal Penerbitan NUPTK Baru. Bagi Guru Non PNS dan bertugas/MUTASI di sekolah negeri WAJIB melampirkan/dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota. Jika tidak melampirkan, maka status NUPTK PTK bersangkutan akan dinon-aktifkan.
Salam.
mau tanya, klo cara prosedur pindah nuptk gimana caranya? apa bisa pakai cara yang di atas? trima kasih infonya
BalasHapusawalnya nuptk jateng, skrang pindah tugas ke damasraya padang
BalasHapusJika ibu berstatus sebagai guru pns bisa mengikuti urutan prosedur di atas :)
HapusSoalnya kawan-kawan saya juga kemarin banyak sekali yang mutasi nuptk dari Jateng ke Bogor.
Silakan LOGIN akun ibu di web padamunegeri, selanjutnya pilih menu MUTASI di baris menu sebelah kiri pada akun ibu.
Salam.
klo bukan pns gimana caranya? mkasiih
HapusMaaf tadi komentar saya kurang lengkap, prosedur mutasi nuptk bisa dilakukan jika ibu adalah guru pns, guru dengan sk walikota/bupati, atau guru sekolah swasta yang mempunyai sk dari ketua yayasan.
HapusSedangkan untuk guru honorer/wiyata bakti di sekolah negeri, saya sarankan untuk sementara waktu jangan melakukan mutasi nuptk karena beresiko kehilangan nuptk yang sudah dipunyai, hal ini terjadi karena adanya surat edaran Ka.BPSDMPK-PMP Kemdikbud no.14265/J/LL/2013 tanggal 24 Juli 2013, perihal Penerbitan NUPTK Baru. Bagi Guru Non PNS dan bertugas/MUTASI di sekolah negeri WAJIB melampirkan/dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota. Jika tidak melampirkan, maka status NUPTK PTK yang bersangkutan akan dinon-aktifkan.
Jadi saran yang bisa saya berikan untuk guru honor/wiyata bakti di sekolah negeri yang ingin mutasi nuptk adalah tahan dulu (sabar) keinginan anda sampai ada peraturan baru yang tidak mengharuskan sk bupati/walikota untuk penerbitan/mutasi nuptk.
Terlebih sekarang sedang terjadi proses peralihan/penggabungan/penghapusan beberapa badan dan ditjen (termasuk BPSDMPK-PMP yang menaungi PadamuNegeri) di Kemdikbud sebagai konsekuensi dari terbitnya Perpres No.14 Tahun 2015.
Semoga ulasan saya bisa membantu.
Mau tanya, kalau mutasi sudah disetujui oleh Dinas, admin sekolah apakah tetap harus menon aktifkan PTK yang bersangkutan? Terima kasih.
BalasHapusSepertinya tidak perlu menonaktifkan PTK, jika status Mutasinya telah disetujui oleh Dinas.
HapusPak,bisakah pindah/mutasi induk nuptk dan dapodik dari smk swasta ke SMP Negeri?
BalasHapusKlo persyaratan utk mutasi NUPTK dari negeri ke swasta apa saja yaaa???
BalasHapus