Sedikit bongkar-bongkar buku materi
kuliah tentang HAM (Hak Asasi Manusia) tidak sengaja menemukan selembar kertas
foto-copyan dari dosen yang berisi tentang faktor-faktor yang dapat menyebabkan terjadinya
pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Sayangnya, di kertas yang sama temukan tidak
tercantum jelas keterangan mengenai sumber asalnya, seperti judul buku,
pendapat ahli, jurnal, thesis, makalah dll.
Daripada kertas yang berisi informasi
ini hilang terselip karena tinggal berupa lembaran, lebih baik saya bagikan saja di sini, siapa tahu suatu
saat nanti ada yang membutuhkan dan dapat bermanfaat.
Faktor-Faktor
Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hukum dan Hak Asasi Manusia:
- Faktor internal yaitu faktor-faktor yang terdapat di dalam diri para pelaku pelanggaran hukum dan HAM tersebut.
- Faktor eksternal yaitu faktor-faktor dari luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran hukum dan HAM.
- Contoh faktor internal :
- Keadaan psikologis para pelaku. Keadaan psikis/ psikologis ini dapat berupa gangguan psikologis bawaan lahir, atau bisa juga ada karena seseorang berada dalam kondisi/ masalah tertentu. Orang yang psikologisnya tertekan masalah cenderung memiliki perilaku untuk melanggar hukum dan HAM.
- Sifat egois.
- Minimnya sikap toleransi pada orang lain.
- Kurangnya tingkat kesadaran pelaku pelanggaran HAM. Tingkat kesadaran ini bisa terjadi karena ketidaktahuan para pelaku pelanggar mengenai aturan Hukum yang berlaku. Sedangkan pada beberapa kasus, para pelanggar sudah mengetahui aturan hukum yang berlaku, tetapi mereka tetap saja melanggar dikarenakan kurangnya penanaman kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan sejak dini di lingkungan keluarga dan masyarakat.
- Contoh faktor eksternal :
- Perangkat hukum yang tidak tegas dan jelas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang memberikan celah hukum untuk para pelanggar.
- Struktur sosial dan politik yang memungkinkan terjadinya pelanggaran hukum dan HAM.
- Struktur ekonomi yang menimbulkan kesenjangan ekonomi dan kemiskinan memungkinkan seseorang melakukan pelanggaran hukum dan HAM karena ketidakpuasan terhadap ketidakmerataan keadaan ekonomi di masyarakat.
- Teknologi yang digunakan secara salah dapat menimbulkan kejahatan kerah putih (white crimes) semisal hacking dan phising.
Semoga artikel tentang Faktor Penyebab Pelanggaran Hukum dan HAM dapat bermanfaat.
Woooh! Terimakasih atas infonya "
BalasHapusSama-sama pak.
Hapussekarang faktor teknologi yang banyak disalah gunakan menjadi sarana untuk melakukan kejahatan contohnya mudahnya saja penipuan. jadi tinggal bagaimana kita saja menggunakan teknologi untuk kebaikan atau kejahatan
BalasHapusPenyalahgunaan teknologi adalah salah satu faktor eksternal penyebab terjadinya pelanggaran hukum Pak.
HapusMungkin kalau ada kajian lebih mendalam bisa diketahui pula alasan kenapa seseorang sampai menyalahgunakan teknologi, apakah tujuannya berkaitan dengan kondisi ekonomi atau ada penyebab lain.
Terima kasih informasinya saran mohon untuk disertakan referensi atau bahan bacaan yang berkaitan
BalasHapusTerima kasih atas masukan dan sarannya.
HapusSekian purnama kenal baru tahu webblognya pak wahab... Sehat selalu pak, salam dari jogja.
BalasHapus