Tugas Dan Tanggung Jawab Negara Dan Warga Negara Dalam Bhineka Tunggal Ika

Ini adalah salah satu tugas kuliah saya dalam MKDU Pkn semester 7 yang lalu. Sengaja saya share supaya bisa membantu kawan-kawan yang senasib dan seperjuangan, ataupun bisa menolong kawan yang sedang kesusahan dikarenakan mencoba menjawab soal yang sama seperti ini.
Jumlah soalnya sih cuma satu, dan kelihatan sederhana sekali, tapi ternyata jawabannya bikin mumet. Berikut ini merupakan jawaban dan tanggapan saya pribadi terhadap soal yang diberikan!.

1. Sebutkan dan jelaskan tugas dan tanggung jawab Negara dan warga Negara dalam membangun kehidupan kebhineka tunggal ikaan yang berkeadilan dan bermartabat?

Jawab:
11.      Sebelum masuk pada tugas dan tanggung jawab Negara dan warga Negara, kita harus tahu pengertian dari warga Negara itu sendiri. Warga Negara adalah orang-orang yang menurut hukum merupakan anggota dari suatu Negara tertentu dan  memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu Negara. ( Sri Harini, (2010), Pendidikan Kewarganegaraan, Salatiga, hlm.275.)


Tugas dan Tanggung jawab warga Negara, kaitannya dalam membangun kehidupan kebhineka tunggal ikaan yang berkeadilan dan bermartabat :


a.      Tugas untuk menjunjung/mentaati hukum dan pemerintahan.
Dinyatakan dalam pasal 27 ayat 1 UUD1945 : “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Jadi supaya tercipta kehidupan kebineka tunggal ikaan, yang pertama dilakukan adalah semua warga Negara harus mentaati hokum dan pemerintahan yang berdaulat. Karena jika disuatu Negara warganya tidak bisa mentaati hukum dan pemerintahan yang berlaku di Negara tersebut, maka tidak akan pernah tercipta kehidupan kebineka tunggal ikaan.
Keadilan dan bermartabat, yang di maksudkan adil di sini adalah semua warga Negara harus mematuhinya dengan tidak ada kecuali. Dan bermartabat disini adalah jika suatu warga Negara pada suatu Negara mampu mentaati hukum dan pemerintahan yang berlaku, maka Negara tersebut akan mampu berkembang dan dipandang hormat oleh Negara lain.

b.      Mengikuti pendidikan dasar.
Dinyatakan dalam pasal 31 ayat 2 UUD1945 : “Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
Untuk membangun kehidupan kebineka tunggal ikaan yang berkeadilan dan bermartabat, semua warga Negara harus mempunyai pendidikan yang memadai, sehingga kehidupan yang diimpikan itu bisa terwujud. Coba bayangkan jika dalam suatu Negara tidak ada pendidikan, bagaimana mungkin bisa ada keadilan dan martabat di kancah internasional. Jadi pendidikan merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan intelektual suatu Negara untuk menuju kehidupan kebineka tunggal ikaan yang berkeadilan dan bermartabat.


Tugas dan Tanggung jawab Negara, kaitannya dalam membangun kehidupan kebhineka tunggal ikaan yang berkeadilan dan bermartabat :


a.      Menjamin sistem hukum yang adil.
Dinyatakan dalam pasal 27 ayat 1 : “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Negara selain meminta warga Negara untuk mematuhi hukum yang berlaku, juga mempunyai kewajiban untuk menjamin sistem hukum yang adil sehingga warga Negara merasa tidak dibeda-bedakan dihadapan hukum, seperti yang tertuang pada pasal 27 ayat 1 diatas. Dan diharapkan setelah pemerintah menjamin dan melaksanakan sistem hukum yang adil maka kehidupan yang berkeadilan dan bermartabat dapat terwujud.

b.      Memberi kebebasan beribadah.
Dinyatakan dalam pasal 29 ayat 2 : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Karena Negara kita merupakan Negara kepulauan yang terdiri dari bermacam-macam suku dan juga agama maupun kepercayaan, maka Negara memberi jaminan kebebasan untuk beribadah menurut kepercayaan masing-masing. Sehingga kehidupan kebineka tunggal ikaan tetap terjaga dan terpelihara.
Dan juga asas keadilan tetap terwujud, karena tidak ada asas mayoritas untuk cuma membolehkan pemeluk agama mayoritas saja yang boleh beribadah, tetapi juga agama minoritas.

Semoga bacaan Tugas Dan Tanggung Jawab Negara Dan Warga Negara Dalam Bhineka Tunggal Ika dapat bermanfaat bagi kawan-kawan.



0 Komentar pada "Tugas Dan Tanggung Jawab Negara Dan Warga Negara Dalam Bhineka Tunggal Ika"

Posting Komentar

Silakan tinggalkan komentar untuk saran, kritik, atau pertanyaan. Centang kotak "Beri tahu saya" di bawah komentar untuk mengetahui balasan via e-mail.
Bagi yang membutuhkan informasi spesifik, silakan menghubungi melalui laman Contact Me atau melalui laman Facebook.
Terima Kasih.