Ini
adalah salah satu tugas kuliah saya dalam MKDU Pkn semester 7 yang lalu. Sengaja
saya share supaya bisa membantu kawan-kawan yang senasib dan seperjuangan, ataupun bisa
menolong kawan yang sedang kesusahan dikarenakan mencoba menjawab soal yang
sama seperti ini.
Jumlah soalnya sih cuma satu, dan kelihatan sederhana sekali, tapi ternyata jawabannya bikin mumet. Berikut ini merupakan jawaban dan tanggapan saya pribadi terhadap soal yang diberikan!.
Jumlah soalnya sih cuma satu, dan kelihatan sederhana sekali, tapi ternyata jawabannya bikin mumet. Berikut ini merupakan jawaban dan tanggapan saya pribadi terhadap soal yang diberikan!.
1. Sebutkan dan jelaskan tugas dan tanggung jawab Negara dan warga Negara dalam membangun kehidupan kebhineka tunggal ikaan yang berkeadilan dan bermartabat?
Jawab:
11. Sebelum
masuk pada tugas dan tanggung jawab Negara dan warga Negara, kita harus tahu
pengertian dari warga Negara itu sendiri. Warga Negara adalah orang-orang yang
menurut hukum merupakan anggota dari suatu Negara tertentu dan memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh
suatu Negara. ( Sri Harini, (2010), Pendidikan
Kewarganegaraan, Salatiga, hlm.275.)
Tugas dan Tanggung jawab warga
Negara, kaitannya dalam membangun kehidupan kebhineka tunggal ikaan yang
berkeadilan dan bermartabat :
a.
Tugas
untuk menjunjung/mentaati hukum dan pemerintahan.
Dinyatakan dalam pasal
27 ayat 1 UUD1945 : “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.”
Jadi supaya tercipta
kehidupan kebineka tunggal ikaan, yang pertama dilakukan adalah semua warga
Negara harus mentaati hokum dan pemerintahan yang berdaulat. Karena jika
disuatu Negara warganya tidak bisa mentaati hukum dan pemerintahan yang berlaku
di Negara tersebut, maka tidak akan pernah tercipta kehidupan kebineka tunggal
ikaan.
Keadilan dan bermartabat, yang di maksudkan adil di sini adalah semua
warga Negara harus mematuhinya dengan tidak ada kecuali. Dan bermartabat disini
adalah jika suatu warga Negara pada suatu Negara mampu mentaati hukum dan
pemerintahan yang berlaku, maka Negara tersebut akan mampu berkembang dan
dipandang hormat oleh Negara lain.
b.
Mengikuti
pendidikan dasar.
Dinyatakan dalam pasal
31 ayat 2 UUD1945 : “Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya.”
Untuk membangun
kehidupan kebineka tunggal ikaan yang berkeadilan dan bermartabat, semua warga
Negara harus mempunyai pendidikan yang memadai, sehingga kehidupan yang
diimpikan itu bisa terwujud. Coba bayangkan jika dalam suatu Negara tidak ada
pendidikan, bagaimana mungkin bisa ada keadilan dan martabat di kancah
internasional. Jadi pendidikan merupakan salah satu pilar penting dalam
pembangunan intelektual suatu Negara untuk menuju kehidupan kebineka tunggal
ikaan yang berkeadilan dan bermartabat.
Tugas dan Tanggung jawab Negara,
kaitannya dalam membangun kehidupan kebhineka tunggal ikaan yang berkeadilan dan
bermartabat :
a.
Menjamin
sistem hukum yang adil.
Dinyatakan dalam pasal
27 ayat 1 : “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.”
Negara selain meminta
warga Negara untuk mematuhi hukum yang berlaku, juga mempunyai kewajiban untuk
menjamin sistem hukum yang adil sehingga warga Negara merasa tidak
dibeda-bedakan dihadapan hukum, seperti yang tertuang pada pasal 27 ayat 1
diatas. Dan diharapkan setelah pemerintah menjamin dan melaksanakan sistem
hukum yang adil maka kehidupan yang berkeadilan dan bermartabat dapat terwujud.
b.
Memberi
kebebasan beribadah.
Dinyatakan dalam pasal
29 ayat 2 : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.”
Karena Negara kita merupakan Negara
kepulauan yang terdiri dari bermacam-macam suku dan juga agama maupun
kepercayaan, maka Negara memberi jaminan kebebasan untuk beribadah menurut
kepercayaan masing-masing. Sehingga kehidupan kebineka tunggal ikaan tetap
terjaga dan terpelihara.
Dan juga asas keadilan tetap terwujud, karena tidak
ada asas mayoritas untuk cuma membolehkan pemeluk agama mayoritas saja yang
boleh beribadah, tetapi juga agama minoritas.
Semoga bacaan Tugas Dan Tanggung Jawab Negara Dan Warga Negara Dalam Bhineka Tunggal Ika dapat bermanfaat bagi kawan-kawan.
0 Komentar pada "Tugas Dan Tanggung Jawab Negara Dan Warga Negara Dalam Bhineka Tunggal Ika"
Posting Komentar
Silakan tinggalkan komentar untuk saran, kritik, atau pertanyaan. Centang kotak "Beri tahu saya" di bawah komentar untuk mengetahui balasan via e-mail.
Bagi yang membutuhkan informasi spesifik, silakan menghubungi melalui laman Contact Me atau melalui laman Facebook.
Terima Kasih.